Download SK Tim Menejemen Bos dan SK Tim PBJ Tahun 2019

Download SK Tim Menejemen Bos dan SK Tim PBJ Tahun 2019
Sahabat bendahara BOS. Bila dahulu namanya SK manajemen BOS, maka tahun 2019 ini sudah diganti dengan SK tim bos sekolah. Banyak rekan-rekan bertanya kepada aku perihal "SK Tim BOS Sekolah 2019". Sesudah aku cari tahu informasi nya ternyata sesuai permendikbud yang baru nomor 8 tahun 2019 setiap sekolah harus menciptakan SK TIM BOS. Oleh karena itu melalui postingan ini akan blog guru-id postingkan contoh format terbarunya sesuai dengan petunjuk Kemdikbud.


Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan format SK TIM BOS Sekolah format DOC. Silahkan lihat secara lengkap dibawah ini. Nah untuk link download filenya ada di awal dan di akhir postingan.

Download SK Tim Menejemen Bos dan SK Tim PBJ Tahun 2019

Download




SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  3  TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  a.    bahwa    untuk    meningkatkan    akses    dan    mutu pendidikan sebagai salah
satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan    bagi    masyarakat melalui pengalokasian   dana   bantuan   operasional sekolah;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8   Tahun   2017   tentang   Petunjuk   Teknis Bantuan Operasional   Sekolah   sebagaimana   telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor    26    Tahun    2017    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan   tidak   sesuai   dengan  kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan    Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan tentang    Petunjuk    Teknis    Bantuan Operasional Sekolah;


Mengingat :  1.    Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang Sistem Pendidikan    Nasional    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang Pemerintahan   Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional   Pendidikan   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);



5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2008  Nomor  91,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan     Penyelenggaraan     Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  112, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa   Pemerintah   sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat  atas  Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun
2010  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah

(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015

Nomor 5);

8.    Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional   Nomor   2

Tahun 2008 tentang Buku;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan  Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang  Pengelolaan  Transfer  ke  daerah  dan  Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor   537)   sebagaimana   telah   diubah   dengan

Peraturan          Menteri          Keuangan          Nomor

112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri  Keuangan  Nomor  50/PMK.07/2017  tentang



Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);

11.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  33  Tahun

2017    tentang    Pedoman    Penyusunan    Anggaran

Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran

2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017

Nomor 825);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


  1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Bantuan   Operasional   Sekolah   yang   selanjutnya disingkat  BOS  adalah  program  Pemerintah  Pusat untuk penyediaan   pendanaan   biaya   operasi   non personalia bagi    satuan    pendidikan    dasar    dan menengah.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan  pendidikan  khusus pada jenjang pendidikan dasar. 
  6. Sekolah    Menengah    Pertama    yang    selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah    Menengah    Pertama    Luar    Biasa    yang selanjutnya disingkat   SMPLB   adalah   salah   satu bentuk satuan       pendidikan       formal       yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah  Menengah  Atas  yang  selanjutnya  disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  10. Sekolah  Menengah  Kejuruan  yang  selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan  antarjenjang  pendidikan  dalam satu lokasi
  12. Pengadaan   Secara   Elektronik   atau   e-procurement adalah pengadaan  barang/jasa  yang  dilaksanakan dengan menggunakan    teknologi    informasi    dan transaksi elektronik  sesuai    dengan    ketentuan perundang-undangan.
  13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
  14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan    yang    memuat    data    satuan pendidikan, peserta   didik,   pendidik   dan   tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari    satuan    pendidikan    dasar   dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
  16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
  17. Standar  Nasional  Pendidikan  yang  selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di   seluruh   wilayah   hukum   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah   selaku   Pengguna   Anggaran/ Pengguna Barang.
  19. Rekening   Kas   Umum   Negara   yang   selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  20. Rekening   Kas   Umum   Daerah   yang   selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh    penerimaan    daerah    dan membayar  seluruh  pengeluaran  daerah  pada  bank yang ditetapkan
  21. Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah  yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan  program/kegiatan  untuk  1  (satu)  tahun anggaran baik yang bersifat strategis  ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
  22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
  23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
  24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome)  terhadap  rencana  dan  standar yang telah ditetapkan.
  25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
  26. Komite  Sekolah  adalah  lembaga  mandiri  yang beranggotakan orang     tua/wali     peserta     didik, komunitas sekolah,  serta  tokoh  masyarakat  yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Dana   BOS   dialokasikan   untuk   penyelenggaraan pendidikan pada:
a.    SD; b.    SMP; c.     SMA ;
d.    SMK; dan

e.    SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

(2) Dana  BOS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dialokasikan dan    dilaksanakan    sesuai    dengan petunjuk teknis BOS.
(3) Petunjuk  teknis  BOS  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam penggunaan      dan      pertanggungjawaban keuangan BOS.

Pasal 3

Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan   bagian   tidak   terpisahkan   dari   Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan   dan   Kebudayaan   Nomor   26   Tahun   2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Download SK Tim Menejemen Bos dan SK Tim PBJ Tahun 2019. Berlangganan melalui email sekarang juga:

guru

BACA JUGA LAINNYA:

1 Response to "Download SK Tim Menejemen Bos dan SK Tim PBJ Tahun 2019"

lady mia said...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

OPS