Kisi-Kisi Mapel (Pretest) UKG Tahun 2018

Halo sahabat Operator, ketemu lagi dengan berbagi ilmu Positif
Sekarang ini saya akan membagikan Kisi-kisi PPG Tahun 2018
untuk Para Guru agar Mempersiapkan diri untuk Mengikuti kegiatan PPG Tahun 2018

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. 

Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS. Menurut Sulistiyo sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kemendikbud harus bisa menanggung risiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Guru adalah profesi khusus, sehingga pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup.

Dalam pelaksanaannya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh jurusan/program studi yang sesuai dengan tugas  sebagai berikut:
1.  Menyusun rencana induk pengembangan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Mengembangkan standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL  program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3.  Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
4.  Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
5.  Melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bermutu.
6.  Melaksanakan standardisasi sistem seleksi.
7.  Melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8.  Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
9.  Menjalin kerjasama dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi  
     Guru (PPG) yang diwujudkan dalam nota kesepahaman.
10. Menyeleksi calon guru pamong.
11. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.

Rekrutmen mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

1. Penerimaan mahasiswa harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan (supply and demand) sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring peserta yang berkualitas.

2. Kualitas mahasiswa ditentukan berdasarkan batas kelulusan minimal dengan menggunakan penilaian acuan patokan (PAP).

3. Penerimaan mahasiswa dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jumlah mahasiswa, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

4.  Proses rekrutmen mahasiswa dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

5.  Rekrutmen mahasiswa dilakukan mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Seleksi administrasi, meliputi hal berikut.

1) ijazah S1 PGSD atau S1/DIV Kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi  dari program studi  
    yang  terakreditasi;

2) transkrip nilai;
3) surat keterangan bebas buta warna; dan
4) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
b. Tes, yang meliputi hal berikut:
1)  tes penguasaan bidang studi ke-SD-an 
2)  tes potensi akademik.
3)  tes bakat dan minat.
4)  tes kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
5)  tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris.
6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK.
7.  Dalam seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD dalam jabatan di samping mengacu pada nomor 1 s.d. 6 perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD diorientasikan bagi guru yang mengajar pada satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
b. Mahasiswa diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Seleksi mahasiswa terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang meliputi hal berikut: 1) ijazah S1 PGSD atau S1/DIV Kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi; 2) transkrip nilai; 3) surat keterangan sehat dari dokter; 4) surat keterangan bebas buta warna, dan 5) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya). Sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK.
8.  Persyaratan mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1) Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2)  Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
3)  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
     Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Semoga Bermanfaat

Silahkan Downlod disini :


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Kisi-Kisi Mapel (Pretest) UKG Tahun 2018. Berlangganan melalui email sekarang juga:

guru

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Kisi-Kisi Mapel (Pretest) UKG Tahun 2018"

OPS