Penerimaan Siswa Baru SDN Mayak 3 Kecamatan Cibeber

TELAH DI BUKA PENERIMAAN SISWA-SISWI BARU SDN MAYAK 3 TAHUN 2022

TELAH DI BUKA PENERIMAAN SISWA-SISWI BARU SDN MAYAK 3 TAHUN 2022

 Penerimaan Siswa Baru SDN Mayak 3 Kecamatan Cibeber

Tahukah #Ops bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022?

Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB. 

Nah, untuk memudahkan #Sahabatoperator, #Sahabat dapat melihat ketentuan tentang PPDB pada infografis berikut ini ya :

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sebagai penyempurnaan atas Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dianggap belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Berikut ini adalah petunjuk teknis secara umum PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

1. Calon Peserta Didik Baru TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Calon Peserta Didik Baru SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan juga kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Penerimaan Siswa Baru SDN Mayak 3 Kecamatan Cibeber. Berlangganan melalui email sekarang juga:

guru

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Penerimaan Siswa Baru SDN Mayak 3 Kecamatan Cibeber"

OPS