DOWNLOAD JUKLAK JUKNIS BOS TAHUN 2018



PENYALURAN DANA 

A. Penyaluran BOS 
1.      Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

JUKLAK JUKNIS BOS TAHUN 2018


a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
     2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

2.      Penyaluran BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.

a. Penyaluran Tiap Triwulan
1)      Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a)      Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen}dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu
rupiah).

(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
      BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
      BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan
      puluh ribu rupiah).

(4) SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00  
     (empat ratus ribu rupiah).
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu
rupiah). 
(4) SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan
Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu
rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari
alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu
rupiah)
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi
satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan
     Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% {dua puluh persen}
Silahkan Download Juklak Juknis BOS Tahun 2018 disini


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari DOWNLOAD JUKLAK JUKNIS BOS TAHUN 2018. Berlangganan melalui email sekarang juga:

guru

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "DOWNLOAD JUKLAK JUKNIS BOS TAHUN 2018"

OPS