PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2020 UNTUK
SD SMP SMA DAN SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
(Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2020 untuk mendownload Ulang
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Tahun 2020 Untuk SD SMP
SMA dan SMK, karena ada beberapa perubahan)
Dalam Pasal 2 (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun
2020 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan BOS.
Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Juknis BOS tahun 2020 Untuk SD SMP SMA dan SMK yakni Penyaluran BOS
dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu
yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian
Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah
terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang
ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD
diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan Kementerian Keuangan.
0 Response to "JUKNIS BOS TAHUN 2020 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK"
Post a Comment