Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai Kepala Sekolah Dan Pengertiannya

Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai Kepala Sekolah Dan Pengertiannya

APA ITU SKP ?
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP. SKP merupakan salah satu unsur dari penilaian prestasi kerja PNS. Dan berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013, penyusunan SKP dilaksanakan sejak 1 Januari 2021. Salah satu jabatan yang wajib menyusun SKP adalah Jabatan Fungsional Guru. Selanjutnya akan diberikan Contoh SKP Guru.

Menjadi guru PNS tentu impian banyak orang. Hal itu terlihat dari banyaknya peminat guru saat pelaksanaan seleksi CPNS. Selain karena gaji dan tunjangan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, guru PNS juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat. 
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, seorang guru juga harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan persentase 60% dan perilaku kerja dengan persentase 40%. 
Nah, pada artikel ini, Blog Berbagi Ilmu Positif 26 akan mengajak Bapak/Ibu untuk membahas tentang sasaran kinerja pegawai (SKP). Ingin tahu selengkapnya? Inilah ulasannya.

Pengertian SKP
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. 

Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.

Tujuan SKP
Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Fungsi SKP
Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Manfaat SKP
Hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan  dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.

Tata Cara Penyusunan SKP

Aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Dan Pengertiannya

  1. Adapun tata cara penyusunan SKP adalah sebagai berikut :
Penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok sebagai guru, dan tugas tambahan lain yang dibebankan pada guru. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat menyusun SKP adalah sebagai berikut.
  • Jelas, artinya seluruh kegiatan yang dilakukan harus bisa diuraikan dengan jelas.
  • Dapat diukur, artinya kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur, baik secara kualitas dan kuantitas.
  • Relevan, artinya kegiatan harus didasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing.
  • Dapat dicapai, artinya kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan.
  • Memiliki target waktu, artinya kegiatan yang dilakukan harus ditentukan waktunya.
  1. Sasaran kinerja pegawai mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dalam waktu satu tahun dengan kegiatan nyata dan terukur. Angka kredit pada SKP bisa digunakan untuk proses kenaikan pangkat secara normatif menjadi setingkat lebih tinggi.
  2. Susunan sasaran kinerja pegawai harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai. Jika disetujui, pejabat penilai akan menetapkan kontrak kerja untuk kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, jika tidak disetujui oleh pejabat penilai maka segala keputusan diserahkan pada atasan pejabat penilai dengan hasil bersifat final.
  3. Penetapan SKP dilakukan setiap tahun di awal bulan Januari,
  • Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan tugas mengajar setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus memyusun kembali SKP di tempat yang baru.
  • Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan satmiknal setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus menyusun SKP di satmiknal lama dan satmiknal baru.
  • Jika kewajiban untuk menyusun SKP tidak dijalankan, maka pihak bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Tag : #Contoh Sasaran Kinerja Pegawai
#Sasaran Kinerja Pegawai 2021
#Sasaran KINERJA PEGAWAI PDF
#Contoh SKP
#Peraturan tentang Sasaran KINERJA PEGAWAI
#Sasaran Kinerja Pegawai guru
#Sasaran KERJA PEGAWAI 2021
#Contoh SKP PNS
#sasaran kinerja pegawai
#sasaran kinerja pegawai adalah
#sasaran kinerja pegawai guru
#sasaran kinerja pegawai 2021
#sasaran kinerja pegawai pdf
#sasaran kinerja pegawai pns
#sasaran kinerja pegawai negeri sipil
#sasaran kinerja pegawai perawat
#sasaran kinerja pegawai terbaru


















Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai Kepala Sekolah Dan Pengertiannya. Berlangganan melalui email sekarang juga:

guru

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai Kepala Sekolah Dan Pengertiannya"

OPS