Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Apa itu Guru PPPK?
Rekrutmen guru honorer 2021 ini terbuka bagi guru
honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Guru PPPK merupakan
guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. Apa beda CPNS, PNS dan PPPK?
Apa itu PPPK? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang
besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Adapun besaran gaji
PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak
penghasilan. PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji
istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan
Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri
atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural,
tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Tunjangan PPPK ini
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Gaji dan tunjangan bagi
PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Apa itu CPNS dan
PNS? CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, jika memenuhi persyaratan dan
lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS
adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya. PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki
jenjang karier dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama. PNS berstatus
pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu
tertentu. PNS memiliki NIP secara nasional.
Usia paling rendah untuk menjadi PNS adalah 18 tahun
dan paling tinggi 35 tahun. Besaran gaji PNS berdasarkan pada
perundang-undangan dan berhak untuk mendapat tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau
tunjangan lainnya. PNS juga berhak untuk mendapat dana pensiun sedangkan PPPK
tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun. Sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai
honorer agar bisa menjadi mengikuti PPPK, antara lain: Usia paling rendah 20
tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak pernah
dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
penjara 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas
permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota
Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; Tidak
menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik
praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Apa
syarat daftar PPPK 2021? Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti
seleksi PPPK 2021.
1.
Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru
eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau
PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3.
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak
mengajar.
Sementara, berikut adalah kebijakan seleksi PPPK tahun
2021:
1.
Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan
mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga
batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu
juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan
formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah. 2. Setiap pendaftar diberi
kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan
pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun
yang sama atau di tahun berikutnya.
4.
Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring
untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
5.
Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji
semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
6.
Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud. Apa
beda PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya? Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan
bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021
dengan tahun sebelumnya.
Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun
sebelumnya.
1.
Formasi Guru Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya,
formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG
bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi
PPPK hingga batas satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu
juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan
formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
2.
Ujian Seleksi Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi
kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021,
setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga
dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
3.
Materi Persiapan Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk
pendaftar. Tahun depan, Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara
daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4.
Anggaran Gaji Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus
menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun depan,
pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang
lulus seleksi guru PPPK.
5.
Biaya Penyelenggaraan Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian
ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahund epan, biaya penyelenggaraan ujian
ditanggung oleh Kemdikbud.
Tag : #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) adalah
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2021
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k) adalah
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pdf
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k)
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk)
#aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#apa itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#apa itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k)
#perbedaan asn dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2020
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berhak memperoleh
#syarat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#cek bpjs pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#guru belajar seri pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#program guru belajar seri pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#contoh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#contoh sk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk)
#cara daftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#salah satu dari ciri pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah
#pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2019
#dasar hukum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#daftar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#perbedaan pns dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#apa yang dimaksud pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
#hak dan kewajiban pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
0 Response to "Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja"
Post a Comment